DPK Kaltim

Telat Kembalikan Buku, Denda Rp 1.000 Per Hari

DEKADE – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur menerapkan denda keterlambatan pengembalian buku jika telah melebihi batas tempo pengembalian. Denda yang diterapkan sebesar Rp 1.000 per hari keterlambatan.

Muhammad Syafranuddin, Kepala DPK Kaltim, menyebut denda yang diberikan ke anggota perpustakaan akan masuk dalam kas daerah. “Sebenarnya denda itu bukan hukuman, tetapi hanya untuk kepedulian supaya dia menjaga buku milik kita bersama. Kasihan orang lain yang ingin meminjam buku yang sama,” katanya.

Dengan adanya penerapan denda tersebut, jelas Muhammad Syafranuddin, jadi pengingat kepada anggota perpustakaan daerah, agar bisa mengembalikan buku tepat waktu. “Jadi anggota punya kepedulian. Jadi tidak ada orang yang mencuri buku, mungkin karena kesempatan dia tidak ada,” ujarnya.

DPK Kaltim, papar Muhammad Syafranuddin, akan berupaya untuk memiliki inovasi. “Sehingga para anggota tidak akan membayar denda jika terlambat mengembalikan buku perpustakaan,” ucapnya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button